TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK DI KABUPATEN LUMAJANG BERDASARKAN PRINSIP MASLAHAH DAN HIFZ AL-NAFS

Authors

  • Mohammad Sholehuddin Institut Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang Author

Keywords:

Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah, Sepeda Listrik, Maslahah , Hifz Al-Nafs

Abstract

Penggunaan Meningkatnya penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Lumajang memberikan manfaat sebagai sarana transportasi yang hemat biaya dan ramah lingkungan. Namun, dalam praktiknya masih banyak masyarakat yang menggunakan sepeda listrik tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penerapan peraturan belum berjalan sebagaimana yang diharapkan sehingga perlu dikaji efektivitasnya serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang penggunaan sepeda listrik di jalan raya Kabupaten Lumajang dan menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip kemaslahatan (maslahah), keadilan (al-'adl), dan keselamatan (hifz al-nafs). Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, pengguna sepeda listrik, dan masyarakat pengguna jalan. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto serta prinsip-prinsip ekonomi syariah sebagai landasan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Lumajang belum berjalan secara efektif. Berdasarkan hasil observasi, rata-rata terdapat 30 sampai 40 pengguna sepeda listrik setiap hari di lokasi penelitian dan sebagian besar belum memahami ketentuan penggunaan sepeda listrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Selain itu, masih ditemukan perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan, seperti menggunakan sepeda listrik di jalan raya, tidak menggunakan helm, serta digunakan oleh anak di bawah umur. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kurangnya sosialisasi, terbatasnya sarana pendukung, dan belum optimalnya pengawasan. Ditinjau dari prinsip ekonomi syariah, penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 belum sesuai dengan prinsip kemaslahatan (maslahah), keadilan (al-'adl), dan keselamatan (hifz al-nafs) karena perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan masih menimbulkan potensi mudarat, mengganggu hak pengguna jalan lain, dan belum mampu mewujudkan perlindungan jiwa sebagaimana tujuan syariat Islam.

Downloads

Published

2026-10-01

How to Cite

TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK DI KABUPATEN LUMAJANG BERDASARKAN PRINSIP MASLAHAH DAN HIFZ AL-NAFS. (2026). Al-Furqon: Jurnal of Islamic Economics, Management and Finance, 1(8), 1-16. https://albaayaninstitute.org/index.php/al-furqon/article/view/965

Similar Articles

11-20 of 29

You may also start an advanced similarity search for this article.