AKOMODASI HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI PELUIT PINTU DALAM PERNIKAHAN ADAT MELAYU
Keywords:
Peluit Pintu, ‘Urf Shahih, Perkawinan Adat Melayu, Hukum Keluarga IslamAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh eksistensi kewajiban pemenuhan syarat pesurung adat berupa tradisi Peluit Pintu dalam pernikahan masyarakat Melayu di Kabupaten Melawi yang memiliki konsekuensi utang adat jika tidak dipenuhi, namun kurang mendapatkan perhatian dalam kajian relasi hukum Islam dan kearifan lokal di Kalimantan Barat. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai bagaimana prosesi pelaksanaan tradisi Peluit Pintu dan bagaimana analisis tinjauan ‘urf terhadap tradisi tersebut dalam adat perkawinan masyarakat Melayu di Desa Siling Permai, Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian lapangan melalui pendekatan yuridis empiris, di mana data dikumpulkan melalui wawancara tidak terstruktur, observasi, serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Peluit Pintu di lapangan dilaksanakan oleh pihak laki-laki sebelum prosesi akad nikah dengan menyerahkan simbol adat berupa tombak kecil (besi atau kayu) yang dibungkus kain kepada keluarga perempuan. Makna simbolik tradisi ini telah mengalami pergeseran nilai secara kultural, dari yang semula diidentikkan sebagai lambang keperawanan perempuan menjadi simbol penghormatan, kesopanan, keseriusan, serta komitmen tanggung jawab dalam menjalin hubungan kekeluargaan. Dalam perspektif hukum Islam, tradisi Peluit Pintu ini dikategorikan sebagai ‘urf shahih karena mengandung kemaslahatan sosial, tidak mengandung unsur syirik atau khurafat, tidak mendatangkan mudarat, serta sama sekali tidak memengaruhi keabsahan atau rukun akad nikah. Oleh karena itu, tradisi ini dapat diterima dan tetap dilestarikan sebagai kekayaan budaya lokal selama tidak diposisikan sebagai syarat sah pernikahan.
References
Abdul Manan. (2022). Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia: Dialektika Hukum Islam, Hukum Adat, dan Positif Law. Prenadamedia Group.
Alfian, I., Anggraini, T., & Riyansyah, A. (2024). Al-‘Urf dan Al-‘Adah: Relevansi dan Tantangannya dalam Pembentukan Hukum Ekonomi Islam. 8(2).
Al-Imam Abu Abdullah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i. (t.t.). Al-Umm. Dar Al-Ma’rifah.
Al-Imam Abu Ishaq Ibrahim bin Musa bin Muhammad Al-Lakhmi Asy-Syathibi. (1997). Al-Muwafaqat fi Ushul Asy-Syari’ah. Dar Ibn ’Affan.
Amiur Nuruddin, & Azhari Akmal Tarigan. (2021). Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI. Kencana.
Desmuliati, M., Ramadhan, M. F., Afriyandi, M., Ridwan, M., Nur, S., & Hidayanti, S. (2025). Kajian tentang Penerapan Kaidah Fiqhiyyah al-’Adatu Muhakkamah dalam Berbagai Aspek Kehidupan. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 5(1), 92–101. https://doi.org/10.58707/jipm.v5i1.1149
Fadhil. (2020). Nilai-nilai Sosial dalam Tradisi Adat Melayu. IAIN Pontianak Press.
Irfandi. (2025). Peran dan Penerapan ‘Urf dalam Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia. 6(2).
Jalaluddin al-Suyuthi. (2001). Al-Ashbah wa al-Nazhair fi Qawaid wa Furu’ Fiqh al-Shafi‘i. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
M. Noor Harisudin. (2016). ’URF SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM (FIQH) NUSANTARA. 20(1).
M. Noor Harisudin. (2023). Ushul Fiqh Nusantara: Kontekstualisasi Hukum Islam Berbasis Kearifan Lokal. Amzah.
Muhammad, F., Umar, H., & Harun, H. (2022). Eksistensi Kebiasaan (‘Urf) Sebagai Sumber Hukum Perdagangan Internasional. Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 21(02), 133–143. https://doi.org/10.32939/islamika.v21i02.890
Rizal, F. (2019). Penerapan ‘Urf Sebagai Metode dan Sumber Hukum Ekonomi Islam. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 1(2), 155–176. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v1i2.167
Roychan Abdul Aziz, & Ali As’ad. (2023). KONSEP URF DALAM HUKUM ISLAM PERSPEKTIF SYAIKH YASIN ALFADANI (PADANG) DALAM KITAB ALFAWAID ALJANIYAH. 3(2).
Sidanatul Janah. (2023). EKSISTENSI ‘URF SEBAGAI METODE DAN SUMBER HUKUM. 1(1).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. (2019). Citra Umbara.
Wahbah Az-Zuhaili. (1997). Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu. Darul Fikr.







