ANALISIS HUKUM MENIKAH PEZINA DALAM PERSPEKTIF AL-QUR'AN: STUDI TERHADAP QS. AN-NUR AYAT 3 DAN 32
Keywords:
zina, pernikahan, QS. An-Nūr, hukum Islam, tafsir.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum menikahi pezina dalam perspektif Al-Qur’an dengan mengkaji keterkaitan antara QS. An-Nūr ayat 3 dan QS. An-Nūr ayat 32. Kedua ayat tersebut memuat ketentuan yang tampak berbeda, di mana QS. An-Nūr ayat 3 menjelaskan larangan menikahi pezina, sedangkan QS. An-Nūr ayat 32 menganjurkan untuk menikahkan orang-orang yang masih sendiri di antara kaum Muslim. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan tafsir dan fikih. Data penelitian diperoleh dari Al-Qur’an, kitab-kitab tafsir, literatur fikih, serta artikel jurnal ilmiah yang relevan dengan tema penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa QS. An-Nūr ayat 3 menekankan larangan bagi orang beriman untuk menikahi pezina yang masih mempertahankan perilaku zinanya sebagai bentuk penjagaan terhadap kehormatan, kesucian moral, dan keturunan. Namun demikian, para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam menafsirkan ayat tersebut, di mana sebagian ulama memandang larangan tersebut bersifat tegas, sementara sebagian lainnya memberikan kelonggaran apabila pelaku zina telah bertaubat dengan sungguh-sungguh. Sementara itu, QS. An-Nūr ayat 32 memberikan anjuran kuat untuk melaksanakan pernikahan sebagai sarana menjaga kehormatan diri dan mencegah terjadinya perzinaan dalam masyarakat. Dengan demikian, kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa Al-Qur’an tidak hanya memberikan larangan terhadap perbuatan zina, tetapi juga menawarkan solusi melalui pernikahan yang sah sebagai upaya menjaga kehormatan individu dan ketertiban moral dalam kehidupan masyarakat
References
Anwar, M. Choirul, dan Neng Eri Sofiana. “Kawin Hamil dalam Pernikahan Lotre.” Jurnal Muslim Heritage 5, no. 1 (Mei 2020).
Aziz, Hayatullah Hilmi. “Kompromi Ayat Perintah Menikah dengan Ayat Larangan Menikahi Pezina: Kajian Asbabun Nuzul Mikro dan Makro.” Al-Hikmah: Jurnal Hukum dan Keislaman (2024).
Dedi. “Perkawinan Wanita Hamil Karena Zina (Studi Deskriptif Hukum Islam terhadap KHI Pasal 53 dan Pendapat Ulama).” Al-Afkar: Journal for Islamic Studies 4, no. 1 (Juli 2019).
Dzakiy, Ahmad Farih. “Menikahi Seorang Pezina, Bolehkah? (Aplikasi Metodologi Penafsiran Abdullah Saeed).” IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial 5, no. 1 (April 2022).
Hanafi, Fattah, Muhammad Adrian Shahputra, dan Nisa Ilmiati Furqotun. “Hukum Zina dalam Perspektif Pidana Islam.” Jurnal Cendikia ISNU-SU (JCISNU) 1, no. 3 (Desember 2024).
Hartanti, Sri, dan Triana. “Usia Ideal Menikah dalam Islam; Tafsir Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 6 dan An-Nur Ayat 32.” Bertuah: Journal of Shariah and Islamic Economics 2, no. 2 (Oktober 2021).
Ibn Kathir, Ismā‘īl ibn ‘Umar ibn Kaṡīr. Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Tafsir QS. An-Nūr: 32. Diakses melalui situs Al-Bahits Al-Qur’ani: https://tafsir.app.
Izzati, Rafika Ridha, Firdaus, dan Mhd. Ilham Armi. “Pernikahan dan Moralitas dalam Tafsir Al-Misbah: Perspektif Hukum oleh M. Quraish Shihab.” Madania: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam 14, no. 1 (2024).
Mu’iz, M. Abdul. Pandangan Hanabilah terhadap Hukum Menikahi Wanita Pezina. Skripsi, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2004.
Muhlisin, Muhammad. Pandangan Tokoh Nahdlatul Ulama dan Tokoh Muhammadiyah Pringsewu terhadap Hukum Menikahi Pezina. Skripsi, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2020.
Murtiningdyah, Etty. Peranan Wali Nikah dalam Perkawinan dan Pengaruh Psikologis Adanya Wali Nikah dalam Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam. Tesis, Universitas Diponegoro, Semarang, 2005.
Nasrulloh, Farhanah Az Zahrowani Nabila, dan Titi Rusydiyati Al Kaswy. “Kontekstualisasi Hukum Menikahi Pezina pada Fenomena Married by Accident Perspektif Hadis.” Jurnal Studi Alquran dan Hadis (Al-Quds) 6, no. 1 (2022).
Nur, Hanif Al Fauzi, Yusuf Baihaqi, dan Muhammad Zaki. “Larangan Menikah dengan Pezina Perspektif Maqashid Syariah.” Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam 17, no. 1 (September 2025).
Septinawati, Rizky Dwi Ratna, dan Mohammad Ari. “Asbābun Nuzūl Surah An-Nūr Ayat 2–3: Analisis Hukum Zina dan Konsekuensinya dalam Perspektif Al-Qur'an.” Media Hukum Indonesia (MHI) 4, no. 1 (2025).
Subki, Muhammad, dan Ruhama Wazna. “Peniaphobia Sebagai Hambatan Pernikahan: Suatu Analisis Tafsir QS. An-Nur Ayat 32 dengan Pendekatan Psikologi.” Muhkamat: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir 3, no. 1 (2025).
Sukarmi. Pernikahan Akibat Zina dalam Tafsir Ahkam (Analisis Tafsir Rawa’i al-Bayan fi Tafsir Ayat al-Ahkam min al-Qur’an). Skripsi, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2019.
Susiana, Akmir, Nur Fadhillah Syam, dan Iswatuna. “Konsep Pasangan dalam Perspektif Al-Qur’an (Studi Komparatif Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Al-Mishbah).” JUAD 7, no. 1 (2024).
Tamrin. “Zina dalam Perspektif Tafsir Al-Qur’an.” Musawa 11, no. 1 (Juni 2019).
Wijayanti, Ranny. Kawin Hamil dalam Al-Qur’an Perspektif Mufassir Indonesia (Kajian Surah An-Nur Ayat 3). Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2017.
Zama, Aditiya. “Hukuman Cambuk bagi Pelaku Jarimah Zina dalam Hukum Pidana Islam (Studi Putusan Mahkamah Sar’iyah Lhokseumawe Nomor 4/JN/2018/MS.Lsm).” Taushiah: Jurnal FAI UISU 10, no. 2 (2020).
Al-Shafi‘i, Muhammad bin Idris. I‘jaz al-Qur’an. Dihimpun oleh Abu Bakr Ahmad bin al-Husayn al-Bayhaqi. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1990.



