STUDI KOMPARATIF PENAFSIRAN Q.S. AL-NISA’ 24 PERSPEKTIF SUNNI DAN SYI’AH

Authors

  • Sahrul Anam Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam Bangkalan Author
  • Wefiulloh Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam Bangkalan Author

Keywords:

Tafsīr Muqārin, Sunni, syi’ah, nikah mut’ah

Abstract

Perbedaan penafsiran terhadap Q.S. al-Nisa’ [4]: 24 telah melahirkan perbedaan pandangan mengenai hukum nikah mut’ah dalam Islam. Perbedaan tersebut tampak jelas antara mufassir Sunni dan Syi’ah yang memiliki landasan teologis serta metodologis yang berbeda dalam memahami ayat tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan penafsiran Q.S. al-Nisa’ [4]: 24 menurut Ibnu Kathir dan Sayyid Muhammad Husain Taba taba’i, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang melatarbelakangi perbedaan penafsiran keduanya. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan metode tafsir muqarin (komparatif). Sumber data utama penelitian ini adalah Tafsir al-Qur’an al-Azim karya Ibnu Kathir dan Tafsir al-Mizan fi Tafsir al-Qur’an karya Sayyid Muhammad Husain Ta}bataba’i. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua mufassir sama-sama mengakui keberadaan praktik nikah mut’ah pada masa awal Islam, namun berbeda dalam memahami status hukumnya setelah masa Rasulullah SAW. Tabataba’i menafsirkan lafaz istamta’tum sebagai dasar kebolehan nikah mut’ah dan menolak adanya nasakh terhadap ayat tersebut, sedangkan Ibnu Kathir berpendapat bahwa kebolehan nikah mut’ah telah dihapus berdasarkan hadith-hadith sahih yang melarangnya secara permanen. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh perbedaan pandangan mengenai konsep nasakh, kedudukan hadis dalam penetapan hukum, dan metode penafsiran yang digunakan. Berdasarkan analisis muqarin, perbedaan kedua penafsiran sulit dikompromikan sehingga penelitian ini melakukan tarjih} dan menyimpulkan bahwa penafsiran Ibnu Kathir lebih dominan dalam tradisi Sunni karena didukung oleh hadith-hadith sahih dan diterima oleh mayoritas ulama.

References

Abu Zahrah, Muhammad. Ushul al-Fiqh. Kairo: Dar al-Fikr al-'Arabi, t.t.

Baidan, Nashruddin. Metodologi Penafsiran Al-Qur'an. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.

Gustiana Safitri, Widia, Rifa' Rohimah, dan Desmi Satriana. “Kawin Kontrak (Nikah Mut'ah) dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perkawinan Indonesia.” Al-Amin 3, no. 2 (2026): 374–389.

Ibnu Katsir. Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim. Jilid 1. Beirut: Dar al-Fikr, 1999.

Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur'an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan 2019. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, 2019.

Khallaf, Abdul Wahhab. 'Ilm Ushul al-Fiqh. Kairo: Maktabah al-Da'wah al-Islamiyyah, t.t.

Kusroni. “Mengurai Makna Kemiripan Narasi Al-Qur'an Melalui Metode Tafsir Muqarin (Telaah Kritis Surah Ghafir Ayat 59 dan Surah Taha Ayat 15).” Jurnal KACA 10, no. 1 (2020): 85–97.

Malik, Muhammad Anis. “Wawasan Hadis tentang Nikah Mut'ah: Suatu Kajian Mawdhu'iy.” Jurnal Al-Maiyyah 8, no. 2 (2015): 284–302.

May, Asmal. “Kontroversi Status Hukum Nikah Mut'ah (Analisis terhadap Pendapat Para Ulama).” Asy-Syir'ah 46, no. 1 (2012): 177–194.

Munawwir, Ahmad Warson. Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia. Yogyakarta: Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, 1984.

syatibi, (Al), Abu Ishaq. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari'ah. Jilid 2. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, t.t.

Thabathaba'i, Muhammad Husain. Tafsir Al-Mizan fi Tafsir Al-Qur'an. Jilid 4. Beirut: Muassasah al-A'lami li al-Mathbu'at, 1393 H/1973 M

Downloads

Published

2026-07-02

How to Cite

STUDI KOMPARATIF PENAFSIRAN Q.S. AL-NISA’ 24 PERSPEKTIF SUNNI DAN SYI’AH. (2026). Al-Kalimantan: Jurnal Kajian Keislaman, 2(2), 560-569. https://albaayaninstitute.org/index.php/alkalimantan/article/view/795

Similar Articles

1-10 of 51

You may also start an advanced similarity search for this article.