ANALISIS PUTUSAN NOMOR 3362/PDT.G/2023/PA.SDA DAN UPAYA EKSEKUSI HAK ASUH ANAK YANG JATUH KEPADA SUAMI BAGI ANAK DIBAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA SIDOARJO

Authors

  • Purwo Widodo IAI Alkhoziny Sidoarjo Author

Keywords:

hak asuh anak, hadhanah, kepentingan terbaik anak, putusan hakim, Pengadilan Agama

Abstract

Hak asuh anak (ḥaḍānah) pada prinsipnya diberikan kepada ibu bagi anak yang belum mumayyiz sebagaimana diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun dalam praktik peradilan, terdapat putusan yang menyimpang dari ketentuan tersebut, salah satunya Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 3362/Pdt.G/2023/PA.Sda yang menetapkan hak asuh anak di bawah umur jatuh kepada ayah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tersebut serta mengkaji upaya eksekusi hak asuh anak yang diberikan kepada suami. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kasus (case approach), melalui studi putusan, wawancara dengan hakim pemutus, serta penelusuran data dari kepaniteraan Pengadilan Agama Sidoarjo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mendasarkan putusannya pada asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) dengan mempertimbangkan kondisi psikologis ibu, kedekatan anak dengan ayah, kemampuan ekonomi, serta tanggung jawab pengasuhan yang selama ini dijalankan oleh ayah. Meskipun bertentangan secara normatif dengan Pasal 105 KHI, putusan tersebut dinilai memiliki dasar hukum yang kuat karena mengedepankan kemaslahatan anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Upaya eksekusi hak asuh anak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara peradilan agama melalui tahapan aanmaning hingga perintah eksekusi apabila putusan tidak dilaksanakan secara sukarela.

References

Abdul Aziz dahlan, dkk, ed, Ensiklopedi hukum Islam (Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve, 2013), h., 37

Abu bakar ahmad bin ali al – jasshas, Kitab Ahkamul Qur’an, juz II, hal. 405

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Indonesia: Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan Islam , (Jakarta: Prenada Media, 2014), h., 327

Andi Samsul Alam dan M. Fauzan, Hukum Pengangkatan Anak Prespektif Islam, (Jakarta: Kencana, 2018), cet. ke-5, h.11

Djamanat Samosir, Hukum Acara Perdata, (Bandung: Nuansa Aulia, 2011), h., 241. (bakriewahid@gmail.com).

H. Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama 2010, Hal 217

Harun Nasution, dkk, ed. Ensiklopedi Islam Indonesia (Jakarta: Djambatan, 2016), h.,269

Himpunan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan Pengertian dalam Pembahasannya, (Jakarta : Mahkamah Agung RI, 2014)

M. Natsir Asnawi, Hermeneutika Putusan Hakim, (Yogyakarta: Uii Press, 2020), h., 36

M. Zaenal Arifin, Muh Anshori, Fiqih Munakahat, (Yogyakarta, Pustaka Pelaar, 2019)hal,150

Mansari, Pertimbangan Hakim Memberikan Hak Asuh Anak Kepada Ayah Suatu Kajian Empiris Di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, http://petita.ar- raniry.ac.id/index.php/petita/article/view/80/28 diakses pada 12 Oktober 2022 jam 21.18

Nashr Farid Muhammad Washil, Abdul Aziz Muhammad Azzam, Qawa‟id Fiqhiyyah, (Jakarta: Amzah, 2019), hal. 17-19

pasal 156 huruf c juncto pasal 1 huruf g KHI,( kompilasi hukum islam),hal 47

Pete Mahmud marzuki, penelitian hukum edisi revisi, (Jakarta: kencana prenada media group, 2015), hlm. 93-94.

Salinan Putusan pengadilan Agama sidoarjo nomor 3362/Pdt.G/2023,hal 1-14

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Beirut: Dar-Al-Fikr, juz 3), h., 301

T.M Hasbi ash-Shiddieqy, Hukum-hukum Fiqih Islam: Tinjuan Antar Mazhab, h.265

Undang – Undang kekuasaan kehakiman edisi lengkap, penyusun Trinity Original, hal 16

Undang - Undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, hal 15

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, hal 27.

Undang-Undang Perkawinan Pasal 41 Nomor 1 Tahun 1974,hal 23

Usman Nurdin, konteks implementasi kurikulum, Jakarta 2012,Hal 57

Zainudin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), cet. ke-4, h., 64

Downloads

Published

2025-07-18

How to Cite

ANALISIS PUTUSAN NOMOR 3362/PDT.G/2023/PA.SDA DAN UPAYA EKSEKUSI HAK ASUH ANAK YANG JATUH KEPADA SUAMI BAGI ANAK DIBAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA SIDOARJO. (2025). Az-Zaida : Jurnal Ilmu Multidisiplin, 1(1), 95-120. https://albaayaninstitute.org/index.php/azzaida/article/view/477

Similar Articles

1-10 of 24

You may also start an advanced similarity search for this article.