KEWAJIBAN PUASA RAMADAN DALAM PERSPEKTIF AHKAMUL QUR’AN (KAJIAN QS. AL-BAQARAH: 183–185)
Keywords:
pengertian puasa, hukum Islam, tujuan, hikmah.Abstract
Puasa merupakan salah satu ibadah utama dalam Islam yang memiliki makna spiritual, hukum, serta hikmah yang mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengertian puasa, dasar hukum pelaksanaannya, macam-macam puasa, syarat dan rukun, serta tujuan dan hikmah yang terkandung di dalamnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research), yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, serta berbagai literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa puasa tidak hanya dimaknai sebagai menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga sebagai sarana pengendalian diri dari perbuatan negatif serta peningkatan kualitas spiritual. Kewajiban puasa ditegaskan dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 183–185, yang juga menjelaskan keringanan (rukhsah) bagi orang-orang tertentu seperti orang sakit dan musafir. Selain itu, puasa memiliki berbagai hikmah, di antaranya meningkatkan ketakwaan, melatih kesabaran, menumbuhkan empati sosial, serta memberikan manfaat bagi kesehatan. Dengan demikian, pemahaman yang komprehensif mengenai puasa diharapkan dapat mendorong umat Islam untuk melaksanakan ibadah ini secara lebih optimal, tidak hanya dari aspek lahiriah, tetapi juga dari sisi spiritual dan moral.
References
Al-Mahalli, Jalaluddin, dan Jalaluddin al-Suyuthi. Tafsir al-Jalalayn. Diakses melalui Bahis Al-Qur’an. https://bahisquran.com. Diakses 8 Maret 2026.
Al-Syinqithi, Muhammad al-Amin. Daf‘u Ihām al-Iḍṭirāb ‘an Āyāt al-Kitāb. Diakses melalui Bahis Al-Qur’an. https://bahisquran.com. Diakses 8 Maret 2026.
Anwar, Faidol. Pedoman Puasa Ramadhan. Kabupaten Batu Bara: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batu Bara, 2025.
Anggraini, Novia. Nilai-Nilai Edukatif dalam Ibadah Puasa Ramadhan Menurut Al-Ghazali dan Implikasinya terhadap Pembentukan Karakter. Curup: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup, 2019.
Hilda, Lelya. “Puasa dalam Kajian Islam dan Kesehatan.” HIKMAH 8, no. 1 (Januari 2014).
Jaya, Pajar Hatma Indra, dkk. Diorama: Kumpulan Naskah Ceramah dan Khutbah. Yogyakarta: Penerbit Samudra Biru, 2021.
Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Terjemahannya. https://quran.kemenag.go.id.
Khoir, Muhammad. Tidak Berpuasa Ramadhan bagi Musafir yang Memulai Perjalanannya pada Siang Hari (Studi Komparatif terhadap Pendapat Ibnu Quddamah dan An-Nawawi). Skripsi, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2011.
Muqit, Abd. “Hukum dan Rukhsah Puasa dalam Perspektif Fakhrudin al-Razi dan Musthafa al-Maraghi: Studi Interpretasi dengan Pendekatan Tafsir Ahkam.” Jurnal Semiotika-Q: Kajian Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir 3, no. 2 (2023).
Rafi, Irsyad. “Golongan yang Mendapatkan Rukhsah dalam Ibadah Puasa dan Konsekuensi Hukumnya.” Nukhbatul ‘Ulum: Jurnal Bidang Kajian Islam 4, no. 2 (2018).
Subhi, Irfan, Dani Sutiono, dan Shabrina Dwi Nouva Nur Faza. “Pengertian, Hukum, Macam-Macam, Syarat, Rukun dan Hikmah Puasa.” Maliki Interdisciplinary Journal (MIJ) 3, no. 1 (Maret 2025).



