KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP ORANG YANG DENGAN SENGAJA TIDAK MELAKSANAKAN AMAR PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INCRACHT) PERKARA WANPRESTASI DALAM UTANG-PIUTANG

Authors

  • Rikza Teguh Dwi Marza Universitas Widyagama Malang Author

Keywords:

criminal law policy, criminalization, law formation, criminal act, contempt of court

Abstract

This study examines the urgency of a criminalization policy against those who intentionally fail to execute final and binding court decisions (incracht van gewijs) in default cases of debt and credit. A legal vacuum in Indonesian positive law renders civil court decisions ineffective when the losing party deliberately refuses compliance. This research employs a normative juridical method, examining secondary legal materials comprising legislation, court decisions, legal theory, and scholarly opinion. Findings indicate that: the act in question meets criminalization criteria as an ultimum remedium to guarantee legal certainty, justice, and legal utility; appropriate criminal sanctions should be formulated using a cumulative-alternative system combining imprisonment of up to four years and/or a fine; and the offense should be classified as a complaint crime (delik aduan) to allow space for peaceful settlement between the parties. These findings underscore the need for criminal law reform through new provisions in the forthcoming Criminal Code or through a special statute (lex specialis) on Contempt of Court.

References

Aburera, S., dkk. (2013). Filsafat hukum: Teori dan praktik. Kencana.

Ali, M. (2011). Dasar-dasar hukum pidana. Sinar Grafika.

Army, E. (2020). Bukti elektronik dalam praktik peradilan. Sinar Grafika.

Asmarawati, T. (2015). Pidana dan pemidanaan dalam sistem hukum di Indonesia. Deepublish.

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan. (2014). Kriminalisasi kebijakan pejabat publik (Buku Laporan Penelitian). Mahkamah Agung RI.

Bassiouni, M. C. (1978). Substantive criminal law. Dikutip dalam Nawawi Arief, B. (1996). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Citra Aditya Bakti.

Candra, S. (2013). Perumusan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Prioris.

Darmodiharjo, D., & Shidarta. (1999). Pokok-pokok filsafat hukum: Apa dan bagaimana filsafat hukum Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Djulaeka & Rahayu, D. (2019). Buku ajar metode penelitian hukum. Scopindo Media Pustaka.

Fadjar, A. M. (2018). Negara hukum dan perkembangan teori hukum. Setara Press.

Gunadi, I., & Efendi, J. (2014). Cepat dan mudah memahami hukum pidana. Prestasi Pustakaraya.

Hadjon, P. M. (1989). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.

Hamzah, A. (1983). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Hamzah, A. (1993). Sistem pidana dan pemidanaan Indonesia. Pradnya Paramita.

Handoko, D. (2017). Asas-asas hukum pidana dan hukum penitensier di Indonesia. Hawa dan Ahwa.

Hiariej, E. O. S. (2009). Asas legalitas dan penemuan hukum dalam hukum pidana. Erlangga.

Hidayah, K., & Mudawamah. (2015). Gijzeling dalam hukum pajak di Indonesia. UIN Malang Press.

Kansil, C. S. T. (1989). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Balai Pustaka.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Luthan, S. (2016). Asas dan kriteria kriminalisasi. Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Mahmud, P. (2016). Penelitian hukum. Kencana.

Marbun, R. (2017). Politik hukum pidana dan sistem hukum pidana. Setara Press.

Media Madura. (2021, 9 Juli). Pengadilan Negeri Sampang dinilai abaikan putusan eksekusi lahan. Diakses dari https://mediamadura.com/2021/07/09/pengadilan-negeri-sampang-dinilai-abaikan-putusan-eksekusi-lahan/

Mochtar, Z. A., & Hiariej, E. O. S. (2021). Dasar-dasar ilmu hukum: Memahami kaidah, teori, asas dan filsafat hukum. Red & White Publishing.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana (Edisi Revisi). Rineka Cipta.

Muladi, & Nawawi Arief, B. (1992). Teori dan kebijakan pidana. Alumni.

Muladi, & Priyatno, D. (2015). Pertanggungjawaban pidana korporasi (Ed. ke-2). Alumni.

Muladi. (1995). Kapita selekta hukum pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Najih, M. (2014). Politik hukum pidana: Konsepsi pembaruan hukum pidana dalam cita negara hukum. Setara Press.

Nawang Sari, S. W. (2020). Hukum pidana dasar. Cempaka Putih.

Nawawi Arief, B. (1988, Januari). Tentang sistem pemidanaan dalam rancangan KUHP baru (Makalah). Disampaikan dalam Penyusunan Buku II Rancangan KUHP, Semarang.

Nawawi Arief, B. (1996). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Citra Aditya Bakti.

Nawawi Arief, B. (2008). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Kencana.

Nugroho, S., Sularto, R. B., & Wisaksono, B. (2017). Pengaturan tindak pidana contempt of court berdasarkan sistem hukum pidana Indonesia. Diponegoro Law Journal.

Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan.

Prasetyo, T. (2010). Kriminalisasi dalam hukum pidana. Nusa Media.

Prasetyo, T. (2015). Kriminalisasi dalam hukum pidana. Nusa Media.

Prodjodikoro, W. (2003). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Refika Aditama.

Prsetyaningtyas, Y. (2014). Hukum untuk awam. Pustaka Yustisia.

Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor 1/Pdt.G.S/2018/PN.Pmk.

Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor 3/Pdt.G.S/2020/PN.Pmk.

Putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 54/Pid.sus/2014/PN.Sgn.

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.

Raharjo, T. (2006). Kebijakan legislatif dalam pengaturan hak kekayaan intelektual dengan sarana penal. Kantor Hukum Trisno Raharjo.

Remmelink, J. (2003). Hukum pidana: Komentar atas pasal-pasal terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan padanannya dalam KUHP Indonesia (T. P. Moeliono, Penerjemah). Gramedia Pustaka Utama.

Roesmila. (2009). Bahan ajar hukum pidana. Bahan Ajar Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo.

Roesmila. (2009). Bahan ajar hukum pidana. Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo.

Rusianto, A. (2016). Tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana: Tinjauan kritis melalui konsistensi antara asas, teori, dan penerapannya. Kencana.

Rusli Effendi, dkk. (1986). Masalah kriminalisasi dan dekriminalisasi dalam rangka pembaruan hukum nasional. Dalam BPHN, Simposium Pembaruan Hukum Pidana Nasional Indonesia. Jakarta.

Saleh, R. (1983). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana: Dua pengertian dasar dalam hukum pidana. Aksara Baru.

Sarwohadi. (2014). Rekonstruksi pemikiran hukum di era demokrasi. Jurnal Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.

Sirajuddin, dkk. (2006). Legislative drafting: Pelembagaan metode partisipatif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (Cetakan Pertama). Malang Corruption Watch & YAPPIKA.

Sirajuddin, dkk. (2015). Legislative drafting: Pelembagaan metode partisipatif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (Edisi Revisi). Setara Press.

Soekanto, S. (1981). Kriminologi: Suatu pengantar. Ghalia Indonesia.

Soeroso, R. (2011). Pengantar ilmu hukum. Sinar Grafika.

Sumaryanto, D. (2019). Buku ajar hukum pidana. Jakad Media Publishing.

Supramono, G. (2013). Perjanjian hutang piutang. Kencana.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157).

Usman. (2016). Analisis perkembangan teori hukum pidana. Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Utrecht, E. (1958). Hukum pidana I. Penerbitan Universitas.

Wahyuni, F. (2017). Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. Tira Smart.

Widodo. (t.t.). Konstruksi dan aplikasi metode kontemporer dalam penelitian hukum: Kombinasi jenis analisis doktrinal dan nondoktrinal. Universitas Widyagama Malang.

Wignjosoebroto, S. (1993). Kriminalisasi dan dekriminalisasi: Apa yang dibicarakan sosiologi hukum tentang hal ini. Makalah disampaikan dalam Seminar Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia.

Winarno, B. (2002). Teori dan proses kebijakan publik. Media Pressindo.

Zaidan, M. A. (2016). Kebijakan kriminal. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-07-01

How to Cite

KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP ORANG YANG DENGAN SENGAJA TIDAK MELAKSANAKAN AMAR PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INCRACHT) PERKARA WANPRESTASI DALAM UTANG-PIUTANG. (2026). Az-Zaida: Jurnal Ilmu Multidisiplin, 2(7), 181-199. https://albaayaninstitute.org/index.php/azzaida/article/view/854

Similar Articles

21-27 of 27

You may also start an advanced similarity search for this article.