TRANSEKSUAL DAN OPERASI PLASTIK DALAM AJARAN ISLAM

Authors

  • Arina Mana Sikana Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam Bangkalan Author
  • Karimatus Sa’adah Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam Bangkalan Author
  • Islamiyah Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam Bangkalan Author

Keywords:

Transeksual, Operasi Plastik, Hukum Islam

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang kedokteran telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan manusia, termasuk kemunculan praktik operasi plastik dan operasi perubahan jenis kelamin (transeksual). Fenomena ini menimbulkan berbagai persoalan etis, sosial, dan keagamaan yang memerlukan kajian mendalam dari perspektif Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum transeksual dan operasi plastik menurut perspektif Islam serta relevansi ajaran Islam dalam menyikapi kedua fenomena tersebut sebagai isu kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Sumber data primer meliputi al-Qur'an, hadis, kitab-kitab fikih klasik dan kontemporer, serta fatwa-fatwa ulama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sumber data sekunder berupa jurnal ilmiah, buku-buku terkait, dan artikel ilmiah yang relevan. Teknik analisis data menggunakan metode content analysis dan pendekatan maqāṣid al-syarī'ah untuk menelaah tujuan syariat dalam setiap ketentuan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum operasi plastik dalam Islam bergantung pada tujuan pelaksanaannya: operasi rekonstruktif untuk memperbaiki cacat fisik atau mengembalikan fungsi organ tubuh diperbolehkan (mubāḥ), sedangkan operasi estetika tanpa indikasi medis yang jelas pada umumnya tidak diperbolehkan (ḥarām). Adapun operasi perubahan jenis kelamin pada individu yang memiliki jenis kelamin normal secara biologis hukumnya haram menurut mayoritas ulama dan fatwa MUI, namun operasi untuk memperjelas jenis kelamin pada kasus khuntsa (interseks) diperbolehkan karena termasuk tindakan pengobatan dan penegasan identitas biologis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Islam memberikan pedoman yang jelas dalam menyikapi perkembangan teknologi medis modern dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat dan menjaga kemaslahatan manusia.

References

Mestika Zed, Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2004.

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2019.

Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Majmū’ Fatāwā wa Maqālāt Mutanawwi‘ah, Jil. 25 Riyadh: Dār al-Qāsim, 2008.

American Society of Plastic Surgeons, Plastic Surgery Statistics Report 2020 Illinois: ASPS, 2020.

Astutik, yeni Dan Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni, “Penggantian Kelamin Bagi Transeksual Dan Akibat Hukumnya Terhadap Keabsahan Perkawinan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Privat Law, Vol. VIII No. 2, 2020.

Dahlan. Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid IV, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2006.

Kumala. Azizah sari, Signifikansi Larangan Operasi Plastik Dalam Penafsiran QS. An Nisa (4): 119 Perspektif Makna Cum Maghza, Al-Irfan, Volume 3, Nomor 2, September 2020.

La Jamaa, Tahkim Vol. XVIII, No. 1, Juni 2022 Tahkim Vol. XVIII, No. 1, Juni 2022.

Majelis Ulama Indonesia, Fatwa No. 03/Munas-VIII/MUI/2010 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Jenis Kelamin.

Prala Ney dkk, “Operasi Bedah Plastik Dalam Perspektif Hukum Islam”, Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, Vol. 1 No. 3, 2023.

Prala ney, Operasi Bedah Plastik Dalam Perspektif Hukum Islam, MANDUB: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 1 No. 3 September 2023.

Qaradawi. Yusuf (Al), Al-Ḥalāl wa al-Ḥarām fī al-Islām Kairo: Maktabah Wahbah, 2000.

Susan Stryker, Transgender History Berkeley: Seal Press, 2017.

William C.Shiel Dan Melissa Conrad Stoppler, Kamus Kedokteran Webster’s New World, Jakarta: Pt Indeks, 2010.

Zuhaili. Wahbah (Al), Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz VII, Damaskus: Dar al-Fikr, 2008

Downloads

Published

2026-06-24

How to Cite

TRANSEKSUAL DAN OPERASI PLASTIK DALAM AJARAN ISLAM. (2026). Al-Kalimantan: Jurnal Kajian Keislaman, 2(2), 536-544. https://albaayaninstitute.org/index.php/alkalimantan/article/view/764