Pemberdayaan UMKM Melalui Pembiayaan Sistem Akad Mudharabah Yang Dilakukan Oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS)

Authors

  • Ariqa Dhiaulhaq Universitas Siliwangi Author
  • Ai Nuri Universitas Siliwangi Author
  • Isma Khumairah Universitas Siliwangi Author
  • Hana Zakiya Universitas Siliwangi Author
  • Joni Universitas Siliwangi Author
  • Raihani Fauziyah Universitas Siliwangi Author

Keywords:

Mudharabah, Lembaga Keuangan Syariah, Pemberdayaan UMKM

Abstract

Perkembangan sistem ekonomi global telah mendorong pencarian alternatif model keuangan yang tidak hanya berorientasi pada efisiensi, tetapi juga menjunjung nilai keadilan dan keberlanjutan. Ekonomi syariah, melalui peran Lembaga Keuangan Syariah (LKS), menawarkan pendekatan holistik yang memadukan dimensi spiritual, sosial, dan ekonomi. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi strategis LKS dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pembiayaan berbasis akad mudharabah. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui kajian pustaka, penelitian ini menemukan bahwa mudharabah sebagai skema bagi hasil menghadirkan alternatif pembiayaan yang adil dan bebas riba. Akad ini mengedepankan prinsip kemitraan, kepercayaan, dan tanggung jawab bersama antara pemilik modal dan pengelola usaha. Meskipun menawarkan potensi besar, implementasi mudharabah masih menghadapi tantangan seperti minimnya literasi syariah, risiko moral hazard, serta keterbatasan sistem monitoring. Oleh karena itu, optimalisasi peran LKS dalam mendukung UMKM memerlukan sinergi lintas sektor, peningkatan inovasi produk keuangan syariah, serta edukasi berkelanjutan kepada pelaku usaha. Kajian ini menegaskan bahwa pembiayaan syariah, khususnya melalui mudharabah, bukan hanya alat ekonomi tetapi juga sarana untuk mewujudkan keadilan distributif, keberkahan usaha, dan penguatan ekonomi umat.

References

Abdurrahman. Tafsir Al-Karim Ar-Rahman Fi Tafsir Kalam Al-Mannan. Jakarta: Darus Haq. 2016

Anshori, A. G. Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 2018.

Ascarya, & Yumanita, D. The development of Islamic banking in Indonesia: Issues and challenges. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 2(2), 145–168. https://doi.org/10.21098/jimf.v2i2.91. 2016.

Departemen Agama RI. Al-Kamil Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta Timur: CV. Darus Sunnah. 2020.

Hakim, L., dkk. Praktik bagi hasil mudharabah dalam meningkatkan jumlah nasabah pada PT. BPRS Ampek Angkek Candung Sumatera Barat. Jurnal Tabaru’, 5(1), 40-52. 2022.

Hastuti, P., dkk. Kewirausahaan dan UMKM. Yayasan Kita Menulis. 2020.

Muhammad Sadi Is. Konsep Hukum Perbankan Syariah. Malang: Setara Press. 2015.

Muheramtohadi, S. Peran Lembaga Keuangan Syariah dalam Pemberdayaan UMKM di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah. 2017.

Suci, Y. R. Perkembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Indonesia. Jurnal Ilmiah Cano Ekonomos, 6(1), 51-58. 2017.

Windari, P., & Lestari, S. Analisis efektivitas akad mudharabah dalam meningkatkan pembiayaan UMKM. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 9(1), 44–55. 2021.

Downloads

Published

2025-10-01

How to Cite

Pemberdayaan UMKM Melalui Pembiayaan Sistem Akad Mudharabah Yang Dilakukan Oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS). (2025). AZ-ZAIDA JURNAL ILMU MULTIDISIPLIN, 1(4), 1-8. https://albaayaninstitute.org/index.php/azzaida/article/view/233

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.